(0271) 000-0000 smpn2sambungmacan@sragenkab.go.id
Sambungmacan, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah

KEBIJAKAN PELAYANAN

Standar Pelayanan Publik 

Kementerian PANRB melalui Kedeputian bidang Pelayanan Publik terus mendorong setiap instansi pemerintah agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan Publik (SIPP). Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan, SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara pelayanan publik kepada masyarakat. Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik. Penyediaan informasi pelayanan publik adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi pelayanan publik

Sebagai wujud nyata komitmen kami dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh warga sekolah, orang tua wali murid, serta masyarakat luas, SMP Negeri 2 Sambungmacan Sragen senantiasa mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar yang prima.

Dalam rangka menjamin kepastian penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas tata kelola pemerintahan yang baik, kami dengan bangga mempublikasikan sepuluh jenis layanan yang ada di SMP Negeri 2 Sambungmacan Sragen.

  1. Layanan Ligalisir
  2. Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
  3. Layanan Surat Keterangan
  4. Layanan Mutasi Murid
  5. Layanan Konsultasi Orang Tua/Wali
  6. Layanan BK
  7. Layanan Perpustakaan
  8. Layanan Pertolongan Pertama pada Murid
  9. Layanan Pengaduan
  10. Layanan SPMB