Kementerian PANRB melalui
Kedeputian bidang Pelayanan Publik terus mendorong setiap instansi pemerintah
agar menginput informasi pelayanan publik ke dalam Sistem Informasi Pelayanan
Publik (SIPP). Kebijakan PermenPANRB No.13 Tahun 2017 tentang SIPP menjelaskan,
SIPP adalah media informasi elektronik satu pintu meliputi penyimpanan dan
pengelolaan informasi serta mekanisme penyampaian informasi dari penyelenggara
pelayanan publik kepada masyarakat. Dasar hukum dari SIPP adalah UU No 25 Tahun
2009 tentang Pelayanan Publik dan Permen PANRB Nomor 13 Tahun 2017 tentang
Pedoman Sistem Informasi Pelayanan Publik. Penyediaan informasi pelayanan
publik adalah untuk memberikan aksesibilitas kemudahan dan kecepatan dalam
memperoleh informasi pelayanan publik dan menjamin keakuratan informasi
pelayanan publik
Sebagai wujud nyata komitmen kami
dalam memberikan pelayanan publik kepada seluruh warga sekolah, orang tua wali
murid, serta masyarakat luas, SMP Negeri 2 Sambungmacan Sragen senantiasa
mengedepankan pelayanan sesuai dengan standar yang prima.
Dalam rangka menjamin kepastian
penyelenggaraan pelayanan publik yang sesuai dengan asas-asas tata kelola
pemerintahan yang baik, kami dengan bangga mempublikasikan sepuluh jenis
layanan yang ada di SMP Negeri 2 Sambungmacan Sragen.
- Layanan Ligalisir
- Layanan Penerbitan Surat Keterangan Pengganti Ijazah
- Layanan Surat Keterangan
- Layanan Mutasi Murid
- Layanan Konsultasi Orang Tua/Wali
- Layanan BK
- Layanan Perpustakaan
- Layanan Pertolongan Pertama pada Murid
- Layanan Pengaduan
- Layanan SPMB